Kemajuan teknologi dan informasi telah mengantarkan pada pola
kehidupan umat manusia lebih mudah sehingga merubah pola interaksi antar
anggota masyarakat. pada era teknologi dan informasi ini, khususnya
internet, seseorang dapat melakukan perubahan pola transaksi bisnis,
baik berskala kecil maupun besar yaitu perubahan dari paradigma bisnis
konvensional menjadi paradigma bisnis elektronikal. paradigma baru
tersebut dikenal dengan istilah Elektronic commerce umunya disingkat E-Commerce
Pertanyaan : Bagaimana hukum transaksi via elektronik seperti via
E-Mail dalam akad jual beli? Jawab : Sah, Karena akad ijab qobul
menggunakan tulisan dianggap cukup. Referensi : al-Fawaid
al-Mukhtaroh Li Salik Thoriq al-Akhiroh al-Mustafadah Min Kalam ‘Alamah
al-Habib Zain bin Ibrohim bin Smith : ‘Ali bin Hasan al-Baharun : 246,
Hasiyah I’anah at-Tholibin (3) : 5
Sumber : Langitan.net
Sumber : Langitan.net
0 komentar:
Posting Komentar